More
    BerandaBERITACegah Judi Online, Ini yang Dilakukan Kominfo Banten

    Cegah Judi Online, Ini yang Dilakukan Kominfo Banten

    SERANG  – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (KominfoSP) Provinsi Banten, Nana Suryana, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan perjudian online di Provinsi Banten. 

    Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap semangat yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik ilegal tersebut.

    “Sesuai arahan dari pimpinan kita, Pak PJ Gubernur, kami di Provinsi Banten aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan judi online. Hari ini, Kominfo melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada aparatur sistem negara untuk meningkatkan pemahaman terhadap dampak negatif judi online,” ujar Nana Suryana di kantornya, Kamis (27/6).

    Acara sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama keluarga, tentang bahaya judi online. 

    Nana Suryana juga mengungkapkan bahwa beberapa OPD telah aktif terlibat dalam kegiatan tersebut, dengan harapan informasi yang disampaikan dapat tersebar luas.

    “Kami bekerja sama dengan Polda dalam upaya pencegahan, termasuk melibatkan narasumber dari berbagai pihak untuk memberikan edukasi di sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK. Ini adalah langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya menghindari judi online,” tambahnya.

    Selain itu, Nana Suryana juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani masalah ini. “Kami melakukan koordinasi dengan BSSN dan Polda untuk mengidentifikasi serta melaporkan aplikasi judi online yang perlu di-take down. Ini bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Banten,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Nana Suryana menegaskan bahwa Kominfo terus mengawasi dan mendeteksi keberadaan aplikasi-aplikasi yang berpotensi disusupi oleh praktik ilegal tersebut. 

    “Kami mendorong partisipasi masyarakat melalui media sosial dan SP4N untuk memberikan informasi yang diperlukan guna penanganan lebih cepat,” tegasnya.

    Pada akhir pernyataannya, Nana Suryana menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kominfo untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik judi online di Provinsi Banten.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular