BerandaBERITACabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Ojol Dicidul Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Ojol Dicidul Polisi

SERANG – Seorang oknum Ojek Online (Ojol) SM (24) diciduk polisi karena melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/3).

Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan menuturkan bahwa benar setelah Kami menerima Laporan Polisi tentang dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dengan No Laporan Polisi, LP/B/54/III/2024/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 4 Maret 2024.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut  Kasat Reskrim langsung memerintahkan Personel Untuk membuat Sprint penangkapan terhadap seorang yang di duga pelaku seorang Oknum Ojek Online ( Ojol) yang sesuai dengan dasar pelaporan dari orang tua anak Korban,” Tutur Kasat Reskrim.

Inisial Pelapor A.A (37) merupakan buruh harian. Inisial korban AR (07).

Pelapor merupakan orang tua Korban A.A (37). Melaporkan kejadian tersebut karena setiba sekolah korban menangis dan menceritakan kejadian yang di alamai oleh anak korban kepada Nenek nya, JN (71).

Setelah mendengarkan cerita korban lalu nenek nya menceritakan kepada orang tua korban A.A (37). Bahwa korban mengalami asusila oleh oknum supir Ojol yang menjemput anak korban pulang sekolah.

Korban menceritakan kronologis kejadian 

Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib ketika pulang sekolah anak Korban dijemput oleh Pelaku yg mengaku disuruh orangtua anak Korban, kemudian karena tidak merasa curiga anak Korban naik ke atas motor lalu anak Korban sempat diajak berputar-putar terlebih dahulu disekitaran Pasar Rau.

Kemudian pada akhirnya Pelaku membawa anak korban ke sebuah rumah kosong yang  bertempat di lingkungan Penancangan, kemudian setibanya dirumah kosong tersebut Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut.

Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot  melakukan tindakan tindakan persuasif dengan menghimbauan kepada keluarga Pelaku agar Pelaku menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah dilakukan.

Kemudian Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wib orang tua pelaku mendatangi kantor Satuan Reskrim Polresta Serkot dan menyerahkan Pelaku kepada unit PPA untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukan, kemudian Pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengamankan alat Bukti oleh Penyidik Satreskrim Polresta Serkot. 

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik unit PPA ( perlindungan, Perempuan dan Anak) Polresta Serkot menetapkan pelaku menjadi Tersangka Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak yang Masih dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Hengki. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular