BerandaBERITABNN dan Kejati Banten Garap Berkas Hakim Pengguna Sabu-sabu

BNN dan Kejati Banten Garap Berkas Hakim Pengguna Sabu-sabu

SERANG – Berkas perkara dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung inisial DA (39) dan YR (39) yang terbukti menyalahgunakan narkoba, akan diserahkan kepada penuntut umum di Kejati Banten.

“Kita telah berkoordinasi bahwa locus dan tempus-nya di daerah Banten, sehingga nanti akan kita ajukan kepada penuntut umum, yaitu jaksa Kejati Banten,” kata Kepala BNN Provinsi Hendri Marpaung kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dua hakim dan satu oknum ASN inisial RASS (32). Proses ini sudah mencapaiu 80 persen dan diupayakan dalam waktu dekat dilimpahkan.

“Berkas sudah 80 persen, kita upayakan dalam minggu depan tahap pertama, nanti kita terima pemberitahuan P19-nya kekurangan, baik materiil maupun formil,” katanya.

Hendri mengatakan lokasi persidangan akan diserahkan kepada Kejati Banten. Ada kemungkinan sidang akan digelar di PN Serang lantaran kedua hakim tersebut di Rangkasbitung.

“Bisa jadi di situ (PN Serang), nanti tergantung koordinasi antara penuntut umum dan pengadilannya. Itu kewenangan dari pengadilan dan kejaksaan,” tambahnya.

Di tempat sama, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak mengatakan, pihaknya menunggu penyerahan berkas dari penyidik terkait perkara tersebut. Pihaknya akan melihat secara formil dan materiil, termasuk belum menentukan apakah sidang dilakukan di Serang atau Rangkasbitung.

“Kita tunggu penyerahan berkas perkara tahap satu dulu, masih terus penyidikan kan,” paparnya.

Leonard menegaskan dua hakim PN Rangkasbitung itu segera diproses hukum.

“Terkait tentang status aparat penegak hukum terlepas daripada sebagai posisi beliau sebagai aparat penegak hukum, yang jelas setiap orang sama di depan hukum,” katanya.

Leonard belum bisa menjelaskan apakah status hakim akan memberatkan dalam penuntutan atau tidak. Menurutnya, hal itu akan diungkap dalam persidangan.

“Kita harus lihat baca dulu materiil-formilnya, nanti di persidangan itu semua,” ujarnya. (bum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular