SERANG, Sultantv.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.875 gram, dari hasil penungkapan kasus narkotika yang dilakukan bersama Bea Cukai Provinsi Banten.
Pemusnahan barang terlarang ini berlangsung di halaman kantor BNN Banten, Kota Serang, Selasa, 17 Juni 2025.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengungkapkan, total ganja yang diamankan mencapai 3.970 gram. Namun, setelah dikurangi untuk keperluan uji laboratorium, ganja yang dimusnahkan seberat 3.875 gram.
“Ganja ini berasal dari Aceh dan dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi. Rencananya akan dikirim ke dua lokasi, yaitu Cengkareng, Jakarta Barat dan Pekalongan, Jawa Tengah,” kata Rohmad kepada awak media.
Adapun pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu malam, 14 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Husein Sastranegara No. 65, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN Banten mengamankan dua orang tersangka yang menjadi penerima paket di Cengkareng. Keduanya berinisial RS (32) dan AH (37), yang merupakan pekerja swasta di Jakarta Barat.
Sementara itu, satu tersangka lain diidentifikasi di Pekalongan, Jawa Tengah, berinisial AZ, yang juga merupakan karyawan swasta.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap identitas pengirim paket pertama berinisial E, dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” jelas Rohmad.
Lebih lanjut Rohmad mengatakan, dalam pengembangan kasus ini, BNN Banten bersama BNN RI juga berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya. Masing-masing satu pria dan satu perempuan, yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu.
“Kami terus kembangkan jaringan ini, bekerja sama dengan BNN RI, guna memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi,” tuturnya. (Roy)





