BerandaBERITA‎BKPSDM Kota Serang Periksa Tiga Oknum ASN, Diduga Masalah Pribadi

‎BKPSDM Kota Serang Periksa Tiga Oknum ASN, Diduga Masalah Pribadi

SERANG, Sultantv.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang tengah menangani kasus pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

‎Hal ini dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, usai kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi para pejabat pimpinan tinggi pratama di Aula Setda Lt 1 Kota Serang, Kamis, 2 April 2026.

‎Ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang memproses tiga orang oknum pegawai ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran tingkat berat.

‎”Sampai saat ini kita sedang memeriksa tiga orang oknum pegawai yang terindikasi nanti ke hukuman disiplin tingkat berat, kalau terbukti ya. Nanti kita lihat prosesnya karena harus berproses dulu,” ungkap Murni, kepada awak media.

‎Dijelaskan Murni, jenis hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu hukuman ringan, sedang, dan berat.

Khusus untuk kasus yang sedang ditangani saat ini, ancaman sanksinya sangat berat, bahkan berpotensi hingga pemberhentian dari jabatan atau kedinasan, tergantung pada hasil pembuktian nantinya.

‎”Kalau hukuman berat itu sampai proses pemberhentian tergantung nanti pembuktiannya seperti apa,” tegas Murni.

‎Lebih jauh diungkapkan, ketiga oknum tersebut berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergerak di bidang pelayanan publik.

‎Uniknya, pelanggaran yang terjadi tidak semuanya bermuatan pidana, namun lebih kepada masalah personal yang jika tidak diselesaikan berpotensi menyeret ke ranah hukum.

‎”Ada di OPD pelayanan publik. Salah satu ini bukan permasalahan dengan hukum, tapi permasalahan dengan personal. Ada pengaduan dan sebagainya yang memang kalau tidak diselesaikan pasti ke ranah hukum,” jelasnya.

‎Mengenai konteks pengaduan, Murni mengakui bahwa masalah yang dihadapi cukup beragam. Mulai dari masalah kinerja, hingga persoalan ekonomi seperti utang piutang yang menjadi keluhan masyarakat atau pihak lain.

‎”Konteksnya ada yang kinerja, utang piutang, banyak, terutama ekonomi lah,” tambahnya.

‎Ia menyebut, oknum yang diperiksa ini bukan staf biasa, melainkan pejabat struktural eselon Administrator.

‎Meskipun sedang dalam proses pemeriksaan, hingga saat ini mereka masih menjalankan tugas dan fungsinya karena putusan sanksi belum ditetapkan.

‎”Oknum ASN itu pejabat eselon Administrator. Sampai saat ini karena belum diputuskan jadi mereka harus masih bekerja,” ujar Murni.

‎Murni menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menutup mata terhadap setiap pengaduan yang masuk. Proses pemeriksaan dilakukan ketat berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

‎”Kalau pelanggaran PP 94 itu aduan ke kami. Jadi kalau sudah masuk aduan, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus selesaikan,” tuturnya.

‎Saat ini proses pemeriksaan sudah memasuki tahap pemanggilan untuk yang kedua kalinya, termasuk mendatangkan saksi-saksi.

Murni juga menekankan bahwa dalam proses ini tetap menerapkan asas praduga tak bersalah hingga adanya bukti yang sah.

‎”Tahapan sudah pemanggilan, ini yang kedua. Dan pemanggilan saksi-saksi pastinya. Yang masuk kepegawaian tetap ranahnya adalah asas praduga tak bersalah sampai dengan pembuktian, baru kita berikan sanksi sesuai dengan klasifikasi hukumannya,” pungkasnya. (Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular