JAKARTA – Dewan Twitter menyatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap Elon Musk, hal ini dilakukan usai Elon memastikan batal membeli perusahaan berlambang burung biru tersebut. Sebelumnya, Elon berencana membeli Twitter dengan harga USD 44 miliar atau sekitar Rp 659 triliun.
“Dewan Twitter berkomitmen menutup transaksi dengan harga dan persyaratan yang disepakati dengan Musk dan berencana mengambil tindakan hukum untuk menegakkan perjanjian merger. Kami yakin akan menang di Delaware Court of Chancery,” tulis ketua dewan Twitter, Bret Taylor seperti dikutip dari kicauannya, Sabtu (9/7/2022).
Di sisi lain, keputusan Elon Musk untuk membatalkan pembelian Twitter karena perusahaan tersebut dianggap telah membuat pernyataan menyesatkan atas jumlah bot spam yang ada di platformnya. Menurut pengacara Elon, Mike Ringler, Twitter juga terkadang mengabaikan permintaan bos Tesla tersebut.
“Twitter juga terkadang mengklaim telah mematuhi permintaan Musk, sambil memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak dapat digunakan oleh Elon Musk dan timnya,” tutur Mike seperti dikutip dari NPR.
Namun di sisi lain, sejumlah pakar hukum menyatakan, hal ini tidak bisa menjadi alasan yang cukup untuk Elon membatalkan kesepakatan tersebut. Bahkan, Elon pun disebut bisa mendapat denda yang besar.
Kabar Elon Musk membatalkan pembelian Twitter ini merupakan puncak dari spekulasi berbulan-bulan, dimana bos SpaceX itu bersikap acuh atas rencana tersebut.
Awal pekan ini, pembelian Twitter oleh Musk dilaporkan berada dalam “bahaya serius” karena negosiasi berlarut-larut sebelumnya akhirnya kesepakatan tersebut dibatalkan seluruhnya. []