Sultantv – Anggota Komisi I DPR RI, DR. Abdul Rachman Thaha menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Banten yang telah berhasil melakukan pendampingan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan, di Kawasan Industri Krakatau Steel yang menjadi tempat investasi oleh PT Lotte Chemical sebesar US$ 4,3 Milliar atau setara dengan Rp 59 Triliun.
Abdul menegaskan, kinerja yang telah ditunjukkan oleh Kejati Banten sudah sepantasnya menjadi contoh dan didorong untuk dapat memberikan jaminan terhadap para pengusaha untuk melakukan investasi di daerah lainnya, tak hanya di Banten. “Pentingnya investasi tak hanya berimplikasi pada lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat, namun lebih luas dapat meningkatkan income per kapita daerah dengan baik, sehingga pendapatan masyarakat setempat meningkat pula. Karena itulah langkah strategis melaksanan fungsi Satgas Percepatan Investasi harus diapresiasi,”ungkap Abdul, Rabu (19/3) Di Kantor Parlemen DPD RI.
Abdul menyebut, iklim investasi yang baik serta kinerja seperti yang sudah dicontohkan oleh Kejati Banten sangat diperlukan terlebih di masa pendemi seperti saat ini. “Apalagi dalam situasi kondisi saat ini, kita masih dirundung dengan masalah pandemi Virus Corona yang tidak menentu.” Tegas Abdul. “Tentunya ini semua merupakan arahan kebijakan Saudara Presiden dan Saudara Jaksa Agung, sehingga para kajati di daerah bekerja dengan baik sesuai dengan koridor hukum yang ada.” Tutup Abdul.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Mahdani mengapresiasi langkah strategus Kejati Banten “Langkah Strategi Pak Kajati Banten sangat membantu kami. Karena itulah kamu sampaikan ucapan terimakasih,” ungkap Mahdani. Dengan realsasi investasi PT. Lotte Chemical ini akan membantu realisasi investasi Banten Tahun 2021 yang ditargetkan oleh nasional sebesar Rp. 63 Triliun.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten telah mendorong penyelesaian tumpang tindih sengketa lahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten kemudian melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan tumpang tindih tanah antara Sertifikat HPL PT. KS Dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawaarum Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten. Dengan permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten kemudian melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan tumpang tindih tanah antara Sertifikat HPL PT. KS Dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawaarum Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten.