BerandaBERITAAntisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Larang ASN Cuti Hingga Februari 2023

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Larang ASN Cuti Hingga Februari 2023

JAKARTA – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengaku telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) soal larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga Februari 2023.

Isnawa menyatakan, larangan cuti itu sebagai upaya antisipasi menghadapi cuaca ekstrem yang diperkirakan bakal melanda Jakarta.

Hal ini diungkapkan Isnawa dalam diskusi bertajuk Musim Hujan dan Keselamatan Warga di Novotel Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

“Kalau yang saya terima, saya menerima surat dari BKD tanda tangan Bu Maria. Tapi saya yakin dan percaya pasti mungkin ini arahan dari pimpinan lah ya,” kata Isnawa.

Isnawa menyatakan tidak tahu pasti apakah arahan itu diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atau Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.

Kendati demikian, Isnawa meyakini larangan cuti yang diberikan kepada ASN Pemprov DKI guna memberikan fokus pada petugas dan pejabat yang berada di dinas-dinas terkait.

“Saya enggak tau pastinya, apakah Pak Sekda apa Pak Pj Gubernur artinya untuk memberikan fokus kepada petugas-petugas, pejabat-pejabat yang memang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan masalah antisipasi cuaca ekstrem,” jelas Isnawa.

Pasalnya, Isnawa menambahkan tak hanya terkait banjir, cuaca ekstrem kata dia juga dapat menyebabkan longsor, pohon tumbang, hingga kejadian bencana lainnya yang memerlukan penanganan sejumlah dinas dari berbagai lintas sektor.

“Jadi apapun tidak hanya banjir. Mungkin nanti kan dampaknya ini bisa ada longsor, ada pohon tumbang, atau misalnya ada dampak kejadian kebakaran dan lain jadi lebih kepada antisipasi sampai dengan bulan Februari kedepan lah,” terangnya.

Isnawa mengatakan bahwa larangan cuti itu berlaku secara umum untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. Mengingat permasalahan banjir melibatkan multi sektor baik Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Bina Marga, hingga Dinas Pendidikan (Disdik). []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular