BerandaBERITAAngka Perceraian Meningkat 14%, PA Tangerang : Rata-rata Perselisihan

Angka Perceraian Meningkat 14%, PA Tangerang : Rata-rata Perselisihan

TANGERANG – Pengadilan Agama (PA) Tangerang menyampaikan bahwa tingkat perceraian pada tahun 2021 meningkat sebanyak 14 persen. Diketahui pada tahun 2020 dengan jumlah sebanyak 3.041 perkara sedangkan tahun 2022 meningkat sebanyak 3.545 perkara.

Hal ini diungkapkan langsung oleh, Irban Yunan Panitera Muda Permohonan PA Tangerang. Dia mengatakan, pada setiap tahunnya rata-rata angka perceraian meningkat sekitar 10 persen.

“Tahun 2021 jumlahnya mencapai 3.545 perkara dari total perkara yang ditangani Pengadilan Agama Tangerang 4.564 perkara, jadi memang didominasi oleh perkara perceraian,” ujar Irvan. Jumat, (7/1/2022).

Irfan menambahkan, bahwa berdasarkan data banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Kota Tangerang. Tercatat perceraian paling tinggi karena faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kemudian faktor ekonomi.

Disusul faktor meninggalkan salah satu palang, juga ada yang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), murtad, poligami, dan dipidana atau dihukum penjara.

Lebih lanjut,  keadaan pandemic Covid-19 sangat mempengaruhi hubungan rumah tangga lantaran ekonomi sebagian mengalami perselisihan dan lebih memilih untuk bercerai.

“Pandemi menjadi salah satu penyebab perselisihan, terutama ekonomi ya, mungkin banyak istri yang enggak dinafkahi, pendapatan kan sangat berpengaruh,” tutupnya. (RT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular