SERANG – Akses masuk Komplek Banten Indah Residence diblokir oleh pemilik lahan. Ini lantaran pemilik lahan mengaku kecewa kepada pihak developer yang bernaung di bawah PT Global Jaya Properti.
Pantauan di lapangan, pemilik lahan bersama keluarga dan masyarakat memasang spanduk bertuliskan jalan diblokir. Sedangkan pemblokiran dilakukan dengan menggunakan batu-batu besar.
Diketahui, pihak developer telah membeli lahan milik warga. Namun sayang, pembayaran sampai sekarang belum juga lunas atau selesai. Ada yang baru dibayarkan 35 persen, ada yang baru 40 persen, dan masih banyak lagi.
Tidak hanya itu, pihak developer bahkan diduga telah memalsukan lahan milik warga berinisial ADN seluas 5.446 meter per segi yang kemudian dibangun Komplek Banten Indah Residence sejumlah 40 unit. Sayangnya sampai sekarang, baru tujuh keluarga yang menghuni komplek tersebut lantaran mengetahui jika lahannya masih sengketa.
Juru bicara (jubir) keluarga ADN, salah satu pemilik lahan, Deni Herawani mengatakan, khusus tanah milik ADN semuanya yang dijual 3 hektar. Tapi yang baru dibayarkan sekitar 35 persen.
“Jadi masih jauh dari kata lunas. Tidak hanya itu, pihak developer juga ternyata telah memalsukan sertifikat kepemilikan ADN,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/5).
Deni menuturkan, pihak developer telah mengganti surat-surat kepemilikan ADN atas nama PT Global Jaya Properti.
“Atas hal ini, ADN selaku pemilik lahan melaporkan hal tersebut kepada Polda Banten,” tutur Deni yang juga adik pemilik lahan ini.
Dikatakann Deni, berdasarkan kesepakatan, pembayaran akan dicicil sebanyak tiga kali. Namun sayang, sampai sekarang belum juga dibayarkan.
Lebih lanjut kata Deni, pernah dari pihak konsumen atau penghuni rumah Komplek Banten Indah Residence mengundang pihak-pihak terkait untuk meminta kejelasan.
“Akhirnya kumpul para pemilik lahan, di antaranya ADN, penghuni komplek, pihak bank, dan developer belum lama ini,” ujar Deni.
Dikatakan Deni, hasil dari musyawarah tersebut, pihak developer menjanjikan akan melunasi sisa pembayarannya.
“Tapi sayang, sampai sekarang belum ada realisasi,” imbuhnya.
Lantaran belum ada realisasi, wajar pemilik lahan akhirnya memblokir akses masuk komplek.

Sementara, pemilik lahan lainnya, Jumroni mengaku baru dibayar 40 persen dari jumlah total nilai jual beli.
“Sama. Belum lunas saya juga. Padahal jual beli sudah dilakukan sejak tahun 2019,” terang warga Kecamatan Baros Kabupaten Serang ini.
Kata Jumroni, jika mau dilunasi sisanya itu harus ada pertambahan nilai. Dikarenakan harga atau nilai jual beli tanah sekarang ini mengalami peningkatan.
“Harapan kita dari pemilik lahan sih pengennya ada peningkatan harga jual beli,” harap Jumroni.
Sementara, Ketua DKM Masjid Baitul Iffah yang juga ketua nadzir wakaf tanah milik warga, Ustadz Ali menambahkan, ada juga tanah wakaf milik warga yang belum dibayar semuanya.
“Luasnya 3090 meter per segi. Yang baru dibayar Rp305 juta dari jumlah total Rp706 juta,” tambah Ali.
Lebih lanjut kata dia, kalau berdasarkan akad awal, mau dialihkan. Tapi realisasinya ternyata malah dibayarin.
“Kalau tahu dari awal, kami juga enggak bakal mau. Soalnya ini kan tanah wakaf. Tapi mau bagaimana lagi,” imbuhnya.
Diketahui, lahan milik warga yang dibeli PT Global Jaya Properti selalu developer, itu ada di perbatasan. Ada yang masuk ke wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dan ada yang masuk ke wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.
Sedangkan untuk lokasi komplek tersebut masuk ke dalam Lingkungan Cibogobog, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Sementara, salah satu penghuni rumah Komplek Banten Indah Residence Rodiah mengaku belum lama tinggal di komplek tersebut.
“Baru sebulan. Soal lahan ini udah tahu. Memang lagi sengketa. Cuma mau bagaimana lagi. Mungkin sudah harus tinggal disini kali,” terangnya.
Dikonfirmasi pihak developer PT Global Jaya Properti Rendi tidak merespon telepon wartawan. Begitu pun ketika wartawan mengirim pesan melalui whatsapp, masih juga tak direspon. (mam)




