JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Menjatuhkan vonis 5 bulan penajra kepada pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara. “Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata dia menambahkan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan politikus Partai Demokrat itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 10 Oktober 2021.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjelaskan, Ferdinand Hutahaean aktif mengunggah beberapa tweet mengenai perkembangan perkara Bahar Bin Smith selama dua hari berturut-turut terhitung sejak Senin, 3 Januari 2022.
Diuraikan jaksa, pertama kali tweet Ferdinand Hutahaean menyinggung agenda pemeriksaan Bahar Bin Smith di Polda Jabar. Ferdinand Hutahaean meminta supaya Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pada hari yang sama, jaksa mengungkapkan Bahar Bin Smith juga mengomentari salah satu pemberitaan di media online yang mengulas mengenai Bahar Bin Smith. jaksa mengatakan, Ferdinand Hutahaean kembali meminta pihak kepolisian menahan Bahar Bin Smith.
Jaksa menerangkan, Ferdinand kembali membuat tweet pada Selasa 4 Januari 2022. Lagi-lagi yang dibahas terkait proses hukum yang dijalani oleh Bahar Bin Smith. Salah satu tweet bahkan mempersoalkan kedatangan simpatisan Bahar Bin Smith.
Atas perbuatan, JPU mendakwa Ferdinand dengan Pasal belapis. Adapun, dakwaan Primer, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP. []




