More
    BerandaBERITAAJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers: Hentikan Pemakluman Kekerasan Terhadap Jurnalis,...

    AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers: Hentikan Pemakluman Kekerasan Terhadap Jurnalis, Penegakan Hukum Harus Tetap Berjalan

    BANTEN, Sultantv.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menolak upaya penyelesaian damai yang diajukan oleh kuasa hukum para tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis di area PT Genesis Regeneration and Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Serang, Banten.

    Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhamad Iqbal, menilai permintaan maaf terbuka dan ajakan untuk menyelesaikan kasus melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) tidak dapat menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.

    “Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindak pidana yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan sekadar persoalan pribadi antara pelaku dan korban,” kata Iqbal, melalui keterangan resmi yang diterima pada Minggu, 5 Oktober 2025.

    Ia menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    “Permintaan maaf tidak menghapus tindak pidana. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga pelanggaran terhadap hak publik untuk memperoleh informasi,” jelasnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong menilai, dalih bahwa pelaku adalah “tulang punggung keluarga” tidak bisa dijadikan pembenaran. Pemakluman semacam itu hanya memperkuat budaya impunitas dan menormalisasi kekerasan terhadap jurnalis.

    “AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Banten, untuk melanjutkan proses hukum secara transparan dan menolak segala bentuk perdamaian di luar mekanisme hukum pidana,” tegas Mustafa.

    Selain itu, ia menyerukan kepada seluruh pihak baik pemerintah, korporasi, maupun aparat keamanan untuk menghormati dan menjamin pelaksanaan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers.

    “Yang dilanggar bukan hanya hak jurnalis, tapi juga hak publik untuk tahu. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk perlindungan terhadap demokrasi,” ujarnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular