SERANG, Sultantv.co – DPRD Kota Serang mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini dilaksanakan sebagai wujud keselarasan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Serang, khususnya dalam upaya membentuk karakter dan kepribadian generasi muda sejak usia dini.
Langkah ini difokuskan bagi peserta didik mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai sasaran utama.
“Kami menyiapkan regulasi ini untuk masyarakat Kota Serang, terlebih bagi anak-anak didik, guna mendukung arah pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Serang,” ujar Muji Rohman kepada wartawan.
Politisi Fraksi Golkar ini menyoroti bahwa perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang semakin masif saat ini telah memberikan dampak yang signifikan terhadap cara pandang, pola pikir maupun perilaku generasi muda.
Perubahan ini menuntut adanya upaya penguatan nilai-nilai dasar, pembentukan karakter yang kokoh serta penanaman wawasan kebangsaan agar generasi muda tidak tergerus oleh perubahan zaman dan pengaruh yang tidak sesuai dengan identitas bangsa.
“Di era digitalisasi ini banyak terjadi pergeseran nilai dan pandangan, sehingga generasi muda harus dibentengi dengan norma-norma serta landasan yang kuat,” ucap dia.
Untuk aspek keagamaan, sudah memiliki program Serang Mengaji yang berjalan dengan baik, dan ke depannya akan diselaraskan serta diperkuat dengan program-program yang diusung oleh Pemerintah Kota Serang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muji menjelaskan bahwa Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang diusulkan nantinya diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat guna memperkuat muatan lokal di lingkungan satuan pendidikan.
Secara spesifik, peraturan ini bertujuan untuk menanamkan dan memperkuat pemahaman serta pengamalan nilai-nilai Pancasila, semangat nasionalisme, serta rasa cinta terhadap tanah air di kalangan pelajar.
”Kalau bisa ini nanti menjadi muatan lokal di sekolah-sekolah,” usulnya.
Menurutnya, langkah penyusunan peraturan daerah ini dilakukan mengingat kekhawatiran terhadap perubahan pola pikir yang terjadi akibat perkembangan zaman.
Generasi muda di Kota Serang perlu memiliki landasan dan pondasi yang kuat agar tidak mudah terpengaruh oleh arus globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang berjalan dengan sangat cepat.
”Kita khawatir anak didik kita terbawa arus globalisasi yang luar biasa cepat. Karena itu mereka harus punya pondasi yang kuat,” tegas Muji.
Selanjutnya, kata Muji, pembahasan Raperda akan segera memasuki tahap berikutnya, mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban walikota, hingga pembentukan panitia khusus (pansus).
”Nanti ada pandangan fraksi-fraksi, jawaban walikota, setelah itu pembentukan pansus,” katanya.
Wakil rakyat Dapil Kecamatan Kasemen ini optimis, seluruh proses pembahasan dan penyelesaian Raperda ini dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.
“Target kami adalah seluruh proses pembahasan dan penetapan peraturan daerah ini dapat selesai dan rampung pada tahun ini,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edy Irianto, menambahkan bahwa penguatan wawasan kebangsaan saat ini dinilai sebagai kebutuhan yang sangat mendesak.
Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi penurunan pemahaman dan kesadaran generasi muda terhadap nilai-nilai dasar kebangsaan serta semangat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Wawasan kebangsaan ini sangat diperlukan. Kita melihat kultur dan kesadaran generasi muda saat ini mulai lalai terhadap identitas Indonesia, NKRI, dan nilai-nilai Pancasila,” ungkapnya.
Politisi Fraksi PDIP ini berharap, Raperda yang sedang diusulkan tersebut kelak dapat menjadi payung hukum yang kuat dan sah untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Melalui peraturan daerah ini, ia meyakini generasi muda Kota Serang akan tetap tumbuh dan berkembang dengan semangat nasionalisme yang tinggi, serta memiliki rasa cinta dan keterikatan yang kuat terhadap bangsa dan negara.
“Peraturan ini disusun untuk menjaga agar generasi muda Kota Serang tetap memiliki kecintaan dan kesetiaan yang tinggi terhadap NKRI, serta senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Edy. (Red/ RG)




