BerandaBERITAKejagung Tegas Copot Kajari Jakbar Diduga Terima Uang dari Kasus Fahrenheit

Kejagung Tegas Copot Kajari Jakbar Diduga Terima Uang dari Kasus Fahrenheit

Sultantv.co, Jakarta, 8 Oktober 2025 – Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, setelah namanya disebut dalam dugaan penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Hendri diduga menerima Rp500 juta dari hasil penggelapan barang bukti tersebut. Kasus ini menyeret sejumlah jaksa lain dan telah menimbulkan perhatian publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa posisi Kajari Jakarta Barat kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yakni Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.

“Untuk sementara, pelaksana tugasnya sudah ditunjuk,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Kejagung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Anang menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan menoleransi jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana. Setiap tindakan yang mencoreng nama baik institusi, kata dia, akan diproses secara profesional dan transparan.

“Kami komit untuk menindak siapa pun yang melanggar,” tegas Anang.

Ia menambahkan, penegakan disiplin internal menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan. “Bersih-bersih internal adalah komitmen kami agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Plt Kajari Jakbar Sudah Mulai Bertugas

Sementara itu, Haryoko Ari Prabowo membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai Plt Kajari Jakarta Barat. Ia menyebut surat penugasan tersebut diterima sejak pertengahan September lalu.

“Iya, saya sudah menjalankan tugas sebagai Plt Kajari Jakarta Barat sejak sekitar 15 September,” ujar Haryoko, yang akrab disapa Bowo.

Kasus Bermula dari Pengungkapan Jaksa Azam

Nama Hendri Antoro muncul dalam dakwaan terhadap mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, Azam tidak bertindak sendirian. Ia diduga membagikan sebagian uang hasil penggelapan kepada sejumlah pihak, termasuk Hendri Antoro. Uang sebesar Rp500 juta itu disebut disalurkan melalui Plh Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali.

Kasus ini kini terus didalami oleh Kejaksaan Agung. Langkah pencopotan Hendri menjadi bagian dari upaya Kejagung memperkuat integritas dan menegakkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran di internal kejaksaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular