SERANG, Sultantv.co – DPRD Kota Serang menyoroti persoalan penyegelan jalan simpang Legok-Titan Arum oleh PT Surya Jaya Graha Pratama, yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Cilegon.
Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menilai langkah pengembang menutup akses jalan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merugikan masyarakat.
Menurutnya, fasilitas umum (fasum) seperti jalan merupakan kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada pemerintah setelah site plan ditetapkan.
Politisi Gerindra ini menegaskan, penutupan yang dilakukan tidak bisa dibenarkan karena lahan fasum bukan milik pribadi.
“Kalau memang ada sertifikat hak milik, tunjukkan. Jangan hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan lalu menutup jalan. Itu tidak sah,” tegas Edi kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.
Ia menjelaskan, sejak 2011 kewajiban penyerahan fasum dan fasos dari pengembang belum juga dilaksanakan.
Maka, DPRD mendesak pemerintah Kota Serang mengambil langkah tegas agar kewajiban tersebut segera dipenuhi.
“Selama ini pengembang tidak menunaikan tanggung jawabnya. Pemerintah harus hadir untuk melindungi hak masyarakat,” ungkap dia.
Edi juga menyoroti lemahnya pengawasan di masa lalu sehingga pengembang bisa menunda kewajiban selama bertahun-tahun.
Namun, ia optimistis di bawah kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang, aturan bisa ditegakkan.
“Insya Allah pemerintah sekarang lebih berani. Tidak boleh lagi ada pengembang yang mengabaikan aturan,” ujar wakil rakyat Dapil Taktakan ini.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam pembangunan Kota Serang.
Menurutnya, pengembang harus ikut berkontribusi nyata, bukan justru menimbulkan masalah.
“Pembangunan itu tanggung jawab bersama. Kalau pengembang hanya mencari keuntungan tanpa menyerahkan fasum, itu merugikan warga,” ungkap Edi.
Oleh karenanya, DPRD Kota Serang memastikan akan terus mengawal persoalan jalan Legok-Titan Arum hingga ada penyelesaian.
Edi menambahkan, akses publik tidak boleh dihambat dan fasum wajib dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
“Kita tidak ingin lagi persoalan ini berlarut. Jalan ini harus segera dibuka kembali untuk kepentingan umum,” pungkasnya. (Roy)





