14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional, di mana momen ini menjadi pengingat pentingnya kontribusi masyarakat dalam membayar pajak untuk membangun negara dan menopang perekonomian nasional. Pajak merupakan tulang punggung utama pembiayaan negara, meliputi pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Sejarah pajak di Indonesia dimulai sejak diberlakukannya huitaks pada 1816. Huitaks merupakan pajak yang dibebankan kepada warga negara yang mendiami suatu tempat atau wilayah, seperti sewa tranah, bangunan, atau dikenal sebagai pajak bumi dan bangunan. Saat itu rakyat Indonesia harus menyetorkan pajak ke pemerintah Belanda.
Pada zaman itu ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar, yaitu pajak ordonantie op de herziene inkomstenbelasting atau pajak penghasilan pada 1920, dan ordonantie op de vennootschapbelasting atau pajak penghasilan badan pada 1925.
Dalam sumber lain, sejarah pajak di Indonesia dimulai dengan pajak bumi dan bangunan yang saat itu dikenal dengan pajak pertanahan. Rakyat harus membayar uang sebesar 80% dari harga besaran tanah atau hasil lahan milik mereka. Daendels, jenderal yang dikenal kejam menyatakan kalau tanah di Hindia Belanda adalah milik Belanda. Namun saat pendudukan Inggris, kebijakan ini berubah.
Kependudukan Inggris di bawah kepemimpinan Raffles mengenakan tarif 2,5% untuk pribumi dan 5% untuk tanah yang dimiliki bangsa lain. Ia juga mengeluarkan sertifikat tanah internasional bagi penduduk.
Di zaman penjajahan Belanda dan Jepang, mereka memungut pajak dari hasil bumi di Indonesia. Namun jauh sebelum itu, kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara juga sudah menerapkan sistem perpajakan untuk keberlangsungan kerajaan.
Pajak pada zaman kerajaan lebih sering disebut sebagai upeti, yaitu wujud rasa hormat atau persembahan bagi raja yang diberikan sukarela. Upeti berupa barang natura seperti padi, ternak, hasil tanaman atau buah lain. Kemudian upeti menjadi bentuk pemenuhan kebutuhan kepentingan umum kerajaan dan rakyatnya, seperti keamanan, pembangunan jalan, saluran air, dan fasilitas sosial.
Penetapan Hari Pajak Nasional tak terlepas dari peristiwa bersejarah pada 14 Juli 1945, di mana dalam rapat PPKI disampaikan pertama kali randangan UUD kedua yang mencantumkan kata pajak dalam Pasal 23 Bab VII tentang Keuangan. Hal tersebut yang menjadi dasar dipilihnya tanggal 14 Juli sebagai simbol lahirnya pajak dalam naskah konstitusi negara.
[Radika]





