BerandaBERITABNNP Banten Musnahkan Sabu Seberat ± 21.069,733 gram

BNNP Banten Musnahkan Sabu Seberat ± 21.069,733 gram

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, dalam Laporan Kejadian Narkotika (LKN) Nomor 003-NAR/III/2024, mengumumkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 21.069,733 gram. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengungkapan jaringan/sindikat narkotika yang meresahkan.

Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat. 

“Dengan adanya Informasi tersebut petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Tangerang tepatnya Di Area Ruko Union tahap IV RPR Tepatnya Depan Apotik 24 Jl. Bumi Indah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” katanya kepada wartawan di Kantor BNNP Banten, Rabu (24/4).

Kemudian petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Pada 28 Maret 2024, petugas berhasil menangkap tersangka AY dan M yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB Petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten berhasil melakukan penangkapan terhadap AY bersama M diduga sedang melakukan transaksi Narkoba,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 1 kg sabu yang dimiliki oleh AY. Selanjutnya, penggeledahan di tempat tinggal M menghasilkan penemuan 19 bungkus paket sabu dengan berat bruto ± 19 kg.

Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan tersangka lain, S, yang memberikan perintah kepada M untuk mengambil sabu di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Proses penyidikan lebih lanjut dilakukan di kantor BNNP Banten.

Total barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan adalah seberat ± 21.069,733 gram. Selain narkotika, barang bukti lain seperti sepeda motor, STNK, kunci kontak, HP, KTP, dan ATM juga disita sebagai bukti penyalahgunaan narkotika.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dari pengungkapan ini, diharapkan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak ± 84.278 orang. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular