BerandaBERITAWarga Lapor Mantan Bupati Lebak, Malah Jadi Tersangka

Warga Lapor Mantan Bupati Lebak, Malah Jadi Tersangka

SERANG – Seorang warga warga Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak bernama Sanajaya, yang melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten atas dugaan perampasan tanah, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Sanajaya ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten pada 15 Desember 2023 tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakrabhinus telah mendaftarkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Banten di Pengadilan Negeri Serang atas kriminilisasi yang dilakukan kepolisian terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Sanajaya.

Ujang Kosasih penasehat hukum (PH) Sanajaya mengatakan penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur. Sanajaya seharusnya dipanggil untuk dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menduga ada kesewenang-wenangan dari pihak penyidik, karena ini kan LP nya model B ya, yang seharusnya dipanggil dulu oleh rekan-rekan penyidik itu secara resmi, panggilan 1, 2, dan 3,” kata Ujang saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (2/1).

“Tidak langsung harus ditangkap dan ditahan. Nah ini yang kami sayangkan. Kami menduga ada penyimpangan dari SOP teman-teman penyidik. Sehingga kami menguji di pengadilan melalui pranata pengadilan,” imbuhnya.

Sanajaya bersama dengan warga lainnya melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten pada 12 Desember 2023. Mereka menuduh Mulyadi Jayabaya merampas tanah milik warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijadikan tambang pasir.

Dari laporan tersebut, polisi menetapkan Kepala Desa Jayasari sebagai tersangka. Namun, dua hari kemudian, Sanajaya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Rudi Hermanto PH Sanajaya lainnya mengatakan bahwa kliennya sangat menyesalkan penangkapan dan penahanannya.

“Klien saya sangat menyesalkan sekali hukum di Indonesia ini karena tidak adil,” katanya. 

“Tidak ada keadilan bahwasanya pelapor ini adalah korban yang mana memang beliau sudah melapor langsung di Bareskrim Mabes polri tapi di sini ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar-dasar yang kami belum menerima apa penjelasan dari penyidik,” lanjut Rudi.

Proses sidang gugatan terhadap Polda Banten akan dilanjutkan pada 9 Januari 2024 mendatang. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular