TANGERANG – Penadah motor hasil curian berinisial AR di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang membocorkan rahasia komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah.
Dari informasi tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan bahwa informasi dari AR, ia membawa motor hasil curian ke daerah Lampung Timur. Kemudian, motor hasil curian dijual kepada tersangka lain berinisial A alias Y.
“AR bersama beberapa rekannya membawa motor-motor hasil curian tersebut di daerah Lampung Timur untuk di jual kepada tersangka lain berinisial A alias Y,” kata Sigit, Jumat (14/7).
Mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polresta Tangerang melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur. Kemudian, pihaknya bekerjasama dengan personil kepolisian setempat melakukan penggerebekan di tempat persembunyian para pelaku.
“Sesampainya di sana, anggota Polresta Tangerang bersama petugas kepolisian setempat melakukan penggerebekan ke rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian dan penadah motor,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggerebekan, lanjut Sigit, petugas menemukan dua pelaku di dalam rumah tersebut. Namun, satu dari dua pelaku tersebut harus dilumpuhkan karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.
“Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Kemudian, dari tangan para pelaku, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curian.
“Kami amankan 11 motor curian, beberapa buah senjata tajam, beberapa buah mata kunci dan dua unit handphone milik pelaku,” pungkasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.[Fik]




