SERANG – Polda Banten menangkap tujuh orang tersangka perdagangan orang (TPPO) berinisial BT (33), JB (53), YK (39), KN (39), RI (49), NI (45), dan YD (40). Dua diantara pelaku BT dan JB merupakan mantan pegawai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang. Sementara itu, satu orang pelaku masih dalam pengejaran berinisial IF.
Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy, dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Ia mengatakan dalam kurun waktu satu minggu pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus TPPO dengan jumlah tersangka tujuh orang dan korban 11 orang. Kata dia, kasus tersebut masih dapat berkembang.“Ternyata dari tujuh orang tersangka ada dua orang mantan petugas BP2MI (BP3TKI-red) atas nama BT dan JB,” katanya saat prescon di Polda Banten, Senin (12/6).
Hasil penyelidikan dan penyidikan telah berhasil menangkap para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (Sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel. Ia juga mengatakan satu kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/II/2023/SPKT.I tanggal 19 Februari 2023, Subdit IV TPPO Ditreskrimum dan dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Serang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/VI/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tanggal 08 Juni 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/V/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/ POLDA BANTEN tanggal 19 Mei 2023, Untuk Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/II/2023/SPKT.I tanggal 19 Februari 2023.Kata dia, penyidik telah menangkap 4 orang tersangka yaitu BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) yang ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu 18 Februari 2023.
“Keempat tersangka akan mengirimkan tiga orang Wanita berinisial TW (22), NP (24), NS (33) yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) adapun peran tersangka yaitu BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja,” katanya.
Sedangkan YK (39), KN (39) sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Ban dara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.Tersangka di jerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. “Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan insya Allah hari ini jaksa akan mengirimkan surat P21 sehingga dalam waktu dekat Penyidik akan mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidangkan di Pengadilan,” terang Wakapolda.
Lanjutnya, kasus berikutnya ditangani Satreskrim Polres Serang, penyidik berhasil menangkap satu orang tersangka RI (49) seorang ibu rumah tangga dimana RI (49) ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, 19 Mei 2023.“Saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta yang akan menjadi pembantu rumah tangga,” ujarnya.
Tersangka RI (49) sebagai Sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal. Dalam menjalankan aksinya RI tidak hanya seorang diri dimana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai Bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO. Dari perbuatan tersebut Tersangka RI mendapatkan keuntungan sebesar tiga juta rupiah. Atas perbuatannya Tersangka RI di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. Dalam penangananya Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut (tahap satu) untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Lanjutnya, kasus ketiga untuk Laporan Polisi LP.B/146/VI/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/ POLDA BANTEN, tanggal 08 Juni 2023.Kata dia, kasus ini terungkap ketika SF (28) suami dari korban MH (29) melaporkan bahwa istrinya telah diberangkatkan menjadi pekerja migran sebagai pembantu rumah tangga sekitar April 2022 di Arab Saudi.
MH diberangkatkan oleh sponsor NI (45) dan YD (40) dimana saat akan diberangkatkan kedua sponsor menjanjikan bahwa sdri MH akan mendapatkan gaji sebesar 1.200 real. Akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1000 real, sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke indonesia. “Akan tetapi NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF melaporkan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI didapat fakta bahwa Korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan Visa Kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal,” katanya.
Sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia juga mengatakan dimana dari Hasil pemeriksaan NI berperan untuk mencari Calon pekerja migran di Daerah Padarincang Kabupaten Serang dan mengurus berkas berkas yang dibutuhkan kemudian Tersangka NI menyerahkan berkas tersebut kepada Tersangka YD.“Kemudian YD menyerahkan berkas tersebut kepada Atasannya dengan Inisial MA Warga negara Arab saudi. Dari perbuatan tersebut sdri NI mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000 dari setiap calon pekerja sedangkan sdr YD mendapatkan keuntungan Rp6.000.000 dimana sampai dengan saat Ini MA telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Sabilul.
Dalam peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan mempekerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen. Dari ketiga peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan mempekerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia. Padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal.
“Sampai dengan saat ini Pemerintah telah menghentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015, ” jelas Sabilul.[Fik]




