SERANG – Seorang pria berinisial RH (36) asal Kabupaten Pandeglang tega memperkosa anak kandungnya Mawar (Nama samaran) (14) yang masih dibawah umur. Pelaku RH dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serkot, Senin (27/2/2023).
Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim Akp David Adhi Kusuma membenarkan bahwa Unit kerjanya di Unit Perlindungan Perempuan dan diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur.
Kanit PPA Ipda Febby mengatakan perbuatan keji yang dilakukan RH bermula ketika RH menghubungi korban Mawar melalui alplikasi Whatsapp, Kamis (16/2) sekitar pukul 21.30 WIB. “Mau dipesantrenin, kalau tinggal sama uwa takut ngerepotin uwa,” kata Febby menirukan pelaku RH.
Kemudian, korban dijemput pelaku Sabtu (18/2), sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku menjemput korban dari rumah uwanya di Kampung Namprak, Kabupaten Pandeglang untuk berangkat ke rumah nenek anak Korban.
“Kemudian kami beristirahat dirumah nenek, Pagi harinya pada Minggu 19 Februari 2023 sekira jam 06.30 WIB langsung berangkat ke kontrakan di Kaloran kota Serang Pelaku, RH (36) tiba di kontrakannya bersama korban untuk beristirahat,’ katanya.
Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB korban sedang bermain handphone dan berbaring diatas kasur. Kemudian, pelaku memperkosa anak kandungnya, Setelah itu korban diangkat dan diberdirikan didepan kamar mandi. Selanjutnya, Pelaku memperkosa korban hingga korban merasa kesakitan.
“Setelah itu anak Korban ditarik masuk kedalam kamar mandi dan Pelaku mencoba Rudapaksa Korban dan Korban bilang ‘gak mau, sakit’,” katanya.
Kejadian kedua kalinya dilakukan pelaku, Minggu (19/2) sekitar pukul 20.00 WIB saat korban sedang bermain handphone, setelah korban diperkosa oleh pelaku RH, korban masuk kekamar mandi.
Kemudian kejadian ketiga terjadi hari Senin (20/2) sekitar pukul 03.00 WIB saat korban berada dikamar, pelaku RH mengulangi perbuatan bejatnya.
Kemudian pagi harinya pelaku RH ingin memperkosa korban kemabali. Akan tetapi , korban menolak. Mendapat penolakan tersebut pelaku RH berkata kepada korban untuk tidak memberi tahu perbuatan bejat pelaku RH kepada orang.
“Lalu Pelaku bilang ‘jangan kasih tau siapa-siapa, papa sayang kamu. mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu’, kemudian Pelaku langsung berangkat kerja dan Anak Korban ditinggal sendiri di kontrakan Pelaku,” katanya.
Setelah pelaku RH berangkat kerja, korban melaporkan ke uwanya dan melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan RH. “Melaporkan kejadian yang di alami selama ikut ayahnya dengan alasanan bahwa Korban tidak betah di kontrakan,” katanya.
Selanjutnya, korban bercerita kepada ibu kandungnya di antar oleh uwanya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Serkot dan selanjutnya melakukan Visum.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Fik)




