BerandaBERITAInstansi di Pemprov Banten Posisi 1 Soal Kasus Grativikasi

Instansi di Pemprov Banten Posisi 1 Soal Kasus Grativikasi

SERANG – Instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memimpin kasus grativikasi terbanyak terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023 sebanyak 36 kasus.

Do ikuti, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanggerang sebanyak 23 kasus, Pemerintah Kota Tanggerang Selatan (Pemkot Tangsel) sebanyak 7 kasus, Pemkot Serang sebanyak 6 kasus, Pemkot Cilegon 3 kasus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemkab Lebak 2 kasus dan Pemkab Pandeglang sebanyak 1 kasus.

Sementara, Pemkab Tanggerang tidak ada kasus grativikasi sejak tahun 2017 hingga 2023.

Hal itu, disampaikan Fungsional Direktorat Grativikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Sugiarto pada silide PPT saat kegiatan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Program Pengendalian Grativikasi dilingkungan Pemprov Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (23/2/2023).

Kata dia, kasus grativikasi terbanyak biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa, prizinan PPJ, kemudian Kesehatan.

“Kalo menurut data yang kami peroleh biasanya terkait dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan PPJ kemudian kesehatan secara umum,” katanya.

“Disitu ada interaksi penggunaan layanan dengan penyedia karenakan biasanya wajah pelayan publik disitu,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan agar tidak terjadi grativikasi dilingkungan Pemerintahan, masyarakat diimbau tidak memberi suap kepada para pejabat pemerintahan.

“Satu pada masyarakat jangan memberi karena bapak ibu pejabat dilingkup Pemprov Banten sudah digaji oleh negara sehingga ketika melayani pada masyarakat tidak perlu diberikan terimakasih dengan bentuk pemberian,” ujarnya.

Kemudian, untuk para pegawai hendaknya menolak jika ada pemberian hadiah. Kata dia, jika terpaksa maka para pegawai harus melaporkan ke KPK atau inspektorat.

“Pegawai negeri ketika menerima hadiah silahkan ditolak, jika terpaksa tidak bisa ditolak silahkan laporkan pada KPK, inspektorat provinsi untuk ditentukan apakah boleh dimiliki ataukah harus setor negara,” katanya.

Ia juga mengatakan berapapun nilai dan wujud grativikasi yang diberikan kepada pegawai harus ditolak.

“Jika terkait layanan publik layanan masyarakat berapapun nilainya harus ditolak berapapun wujudnya harus ditolak misalnya makanan oleh-oleh dan sebagaianya,” katanya.

“Jika tidak bisa ditolak silahkan ditolak silahkan diterima dan dilapor pada KPK,” tuturnya.

Kendati demikian, pejabat masih boleh menerima hadiah dengan batas nominal Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dalam bentuk barang.

“Pegawai negeri semua pejabat masih boleh apa tadi tuh Rp 200 ribu bukan dalam bentuk uang Rp 300 ribu jika dalam ulang tahun dan sebagainya,” ujarnya.

“Kemudian Rp 1 juta jika ada resepsi-resepsi pernikahan aqiqah kematian dan sebagainya, kalo untuk dukacita gak ada batasan dengan syarat wajar dan lazim,” imbuhnya. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular