JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 15 personel di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang berasal dari institusi Polri. KPK menyatakan penambahan personel menjadi penyelidik dan penyidik ini sesuai dengan kebutuhan yang ada.
“Betul sesuai kebutuhan analisis beban kerja (ABK) yang sudah dibuat KPK tahun 2020, sehingga perlu penambahan personel penindakan yang bersumber dari aparat penegak hukum lain,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Menurut Ali, penambahan 15 personel dari Polri ini sudah melalui mekanisme seleksi yang berlaku di lembaga antirasuah. Ke-15 personel baru ini sudah mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik oleh KPK di tahun 2022.
“KPK berterima kasih kepada Polri yang telah mengirimkan personel terbaiknya untuk mengabdi melalui dan bersama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali.
Sebanyak 15 anggota Polri diperbantukan menjadi penyidik baru di Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum bertugas di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan mereka mendapatkan arahan dari Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Brigjen Cahyono Wibowo, Senin 30 Januari 2023.
Kepada belasan panyidik yang lahir dari rahim Korps Bhayangkara, Cahyono meminta agar mereka menjaga nama baik intitusi Polri. Selain itu, Cahyono juga menekankan pentingnya integritas dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Saya berikan arahah agar menjaga muruah institusi Polri dan menjadi penyidik yang berintegritas. Saya ingatkan juga hati-hati dalam bertugas, jaga diri dan jaga nama baik Polri,” kata Cahyono dalam arahannya. []




