BerandaBERITABongkar Kasus Mafia Tanah BPN Lebak, Kejati Banten Ringkus Tersangka Baru

Bongkar Kasus Mafia Tanah BPN Lebak, Kejati Banten Ringkus Tersangka Baru

SERANG – Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/11/2022), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan, perkembangan dugaan kasus suap atau gratifikasi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.

Melalui penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Banten menemukan kasus suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tersangka AM dan tersangka DER (honorer) menerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP (anak dari Tersangka Dra. S alias MS).

“Oknum ASN tersebut diketahui menerima suap sebesar Rp 15 Milyar untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan dua rekening bank swasta.” Terang Ivan seperti dikutip pada keterangan tertulis.

Adapun kronologi penangkapan tersangka EHP sebagai berikut :
Sekira pukul 14.00 WIB Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP setelah dinyatakakan sembuh dari penyakit Covid 19, dan setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

Diketahui, tersangka EHP telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular