More

    Usut Kasus Impor Garam, Kejagung Panggil Susi Pudjiastuti

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

    “Minggu depan tunggu Bu Susi tuh mau datang,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah di Kejagung, Kamis (6/10/2022).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan, Susi Pudjiastuti akan dimintai keterangan salah satunya terkait pengeluaran kuota kebutuhan impor garam dalam negeri.

    “Dari hasil penyidikan dalam waktu dekat kemungkinan kita memanggil Ibu Susi selaku mantan menteri, beliau cukup tahu tentang proses dan latar belakang penggunaannya atau dasar pengeluaran kuota kebutuhannya, karena memang beliau orang yang paling berkompeten saat itu dan diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan,” kata Kuntadi.

    Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan memanggil Dirjen Industri Kimia di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Meski begitu, Kuntadi belum merinci lebih jauh perihal identitas dan status kedudukannya saat ini.

    “Ya kita sedang menelusuri semua lah siapa yang tahu dan memahami proses-proses impor kemarin,” ujarnya.

    Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihak Kemendag diduga meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp 2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal.

    “Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah,” tutur Ketut dalam keterangannya, Senin 27 Juni 2022.

    Menurut dia, para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

    “Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” kata Ketut. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    43,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru