JAKARTA – Presiden Joko Widodo disebut sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Berkas itu pun sudah dikirimkan ke Polri.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” kata Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden Laksma TNI Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Adapun surat ini dikirim ke Sekmil Presiden. Setelah surat ini diproses, Istana melalui Sekretariat Negara akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Polri telah resmi memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penyerahan dokumen petikan putusan pun dilakukan hari ini, Jumat (23/9).
“Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Dedi, untuk proses administrasi PTDH Ferdy Sambo sendiri dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sudah diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menggabungkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Adapun sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut. []





