JAKARTA – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga meraup dana ilegal hingga Rp 106 triliun. Korban yang dirugikan dalam kasus itu pun mencapai 23 ribu orang. Kerugian dari kasus ini pun disebut yang terbesar dalam sejarah Indonesia.
“Ini kasus yang menarik perhatian nasional. Karena sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami (hingga) Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Jumat (20/9/2022).
Fadil mengatakan, angka kerugian tersebut didaparkan dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) KSP Indosurya yang diterima Kejagung.
“Korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban. Kerugian berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun,” ungkapnya.
Sebagai informasi, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.
Adapun dua terdakwa yakni Henry Surya dan Junie Indira yang sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara satu tersangka lainnya yaknu Suwito Ayub masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Para tersangka dan terdakwa dijerat UU Perbankan dan UU TPPU. Dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []





