BerandaBERITAIngin Dapat Imbalan Rp200 Juta? KPK Buka Peluang

Ingin Dapat Imbalan Rp200 Juta? KPK Buka Peluang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK pun tidak segan memberi imbalan maksimal Rp200 Juta kepada pelapor.

“Bagi masyarakat yang turut berperan aktif dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi khususnya melalui pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi negara,” ujar Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo dalam keterangannya dikutip Jumat (2/9/2022).

Menurut dia, imbalan yang diberikan negara terhadap pelapor kasus korupsi tertuang dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tomi menyebut, pelapor bisa menerima imbalan maksimal Rp200 juta dalam setiap laporan.

“Dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp200 juta,” kata dia.

Sementara untuk pelapor dugaan adanya tindak pidana suap, maka pelapor bisa mendapatkan imbalan dari negara dengan angka maksimal Rp10 juta. Namun tak hanya mendapat uang, pelapor juga akan menerima apresiasi lain dari negara.

“Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran maksimal yang bisa didapatkan pelapor ialah Rp10 juta. Selain uang tunai, penghargaan lain yang bisa didapatkan ialah berupa piagam,” kata Tomi.

Akan tetapi, dia menjelaskan untuk mendapatkan penghargaan ini tentunya ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi dari pelapor. Menurutnya, pelapor yang berhak menerima imbalan yakni yang beperan aktif dengan memberikan informasi secara rigid, memiliki kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko faktual bagi pelapor.

“Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht. Nanti akan ada tim khusus yang menilai dan memberikan penghargaan,” kata Tomi.

Tomi menyebut, hingga pertengahan tahun 2022, KPK telah memverifikasi sebanyak 2.069 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sayangnya, sebanyak 1.235 atau 60% dari laporan tersebut belum memenuhi standar pelaporan sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular