SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Dalam 6 hari, Polda Banten mengungkap 29 kasus.
Ditreskrimum Polda Banten bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 29 kasus dan 65 tersangka.
“Hari ini tepat 6 hari kerja setelah perintah kedua yang disampaikan Kapolda Banten kembali mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga di Mapolda Banten, pada Kamis (25/8/2022).
Pengungkapan 29 kasus tersebut berasal dari Polresta Serang Kota sebanyak 13 kasus, Polda Banten 5 kasus, Polresta Tangerang 4 kasus. Polres Serang, Lebak dan Cilegon masing-masing 2 kasus dan Polres Pandeglang 1 kasus.
Pengungkapan judi online yang dilakukan di Tangerang dianggap berbeda dengan pengungkapan judi-judi online sebelumnya dan di daerah lainnya.
Dimana perjudian online ini dikamuflasekan dengan menggunakan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Media Ragam Usaha dan PT. Partriot Siber Perkasa.
“Untuk mengoperasionalisasikan, mereka membuka 50 website, yang kalo dibuka isinya bukan tentang periklanan melainkan judi online,” kata Shinto.
Dari sindikat judi online di Tangerang tersebut polisi berhasil menangkap 10 tersangka dan 1 diantaranya adalah perempuan bernama RM alias Ningsih (26) yang berperan sebagai kordinator judi dari 50 website tersebut.
RM sendiri merupakan Komisaris di perusahaan periklanan tersebut namun berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website judi online tersebut.
Diketahui RM telah ikut berperan dalam sindikat judi online ini sejak 2021.
“Saya bergabung sejak 2021, tapi operasi judi ini sudah lama beroperasi sebelum saya bergabung,” ucap RM
Wadir Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan bahwa omzet yang didapatkan oleh sindikat RM bisa mencapai Rp 3,9 miliar perhari. Yang nantinya uang tersebut akan disetorkan RM ke bandar utama.
“Omzet sehari berdasarkan data bukti transfer bisa sampai 3,9 miliar,” ucap dian.
Masing-masing situs judi online di nahkodai oleh leader, dan masing masing keuntungan disetor kepada RM, RM menyetorkan lagi kepada atasannya.
Hingga saat ini 2 orang atasan RM yang salah satunya merupakan Bandar Utama masih dalam pengejaran polisi. (Bum)





