BerandaBERITATiba di Indonesia, Kejaksaan Agung Periksa Surya Darmadi

Tiba di Indonesia, Kejaksaan Agung Periksa Surya Darmadi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjemput Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi setibanya di tanah air, Senin (15/8/2022). Buronan kasus korupsi di Kejagung dan KPK itu langsung diseret ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

“Sudah dijemput di bandara, tinggal dibawa ke kantor,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Surya tiba pada Senin (15/8) pukul 13.56 WIB dengan pengawalan ketat. Ia datang mengenakan kemeja putih bermasker dan langsung dibawa ke ruangan.

Surya Darmadi mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13.20 WIB.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (1/8).

Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini menjadi kasus kedua yang menyeret Surya.

Sebelumnya, ia harus berhadapan dengan hukum ketika KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut-sebut berada di Singapura. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular