JAKARTA – Pasca kecelakaan truk tangki Pertamina menabrak dua mobil dan 10 sepeda pada Senin (18/7), puluhan ribu orang meneken petisi berisi desakan untuk mencabut lampu merah lalu lintas di turunan Jalan Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.
Petisi itu muncul di laman change.org dan sampai Selasa (19/7) pukul 11.10 WIB sudah 30.800 orang yang menandatangani petisi tersebut. Petisi tersebut digagas akun bernama Umi N.
“Saat ini di Jalan Transyogi sedang ada pembangunan Project CBD seberang Citra Grand, dengan adanya project tersebut dibuat lampu merah untuk keluar masuk kendaraan dari CBD,” tulis akun tersebut, sebagaimana dikutip pada Selasa (19/7/2022).
Padahal, kata dia, kontur jalanan tersebut adalah turunan baik dari arah Jakarta maupun Cileungsi. Sesuai dugaan, lampu lalu lintas itu memakan korban.
“Hari ini (Senin) terjadi tabrakan yang memakan korban, kendaraan yang berhenti karena lampu merah dihantam oleh truk dari arah belakang karena turunan, apakah karena mengakomodir pembangunan proyek mengabaikan keselamatan pengguna jalan?” tulis akun itu lagi.
Kecelakaan maut ini menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Kecelakaan bermula saat truk tangki bermuatan bahan bakar itu melaju dari arah Cibubur menuju ke Cileungsi. Di lokasi, kondisi jalan menurun dan terdapat lampu lalu lintas.
Berdasarkan keterangan saksi, saat itu lampu lalu lintas berwarna merah. Artinya, ada sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lokasi tersebut.
“Keterangan saksi di TKP [tempat kejadian perkara], itu sudah warna merah untuk trafficlight-nya,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanda.
Diduga, kecelakaan itu disebabkan karena kendaraan mengalami rem blong. Polisi juga menyatakan tak ditemukan ada tanda atau bekas pengereman di lokasi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi mengatakan, penempatan lampu merah di lokasi kecelakaan maut Cibubur amat membahayakan. Kendaraan besar seperti truk Pertamina, kata dia, menjadi rentan kecelakaan.
“Dan penyebab utama selain dari penabrak adalah penempatan lampu merah yang tidak benar dan sangat membahayakan,” katanya, Selasa (19/7/2022).
“Lokasi lampu merah ada di tengah antara turunan dan tanjakan ini sangat berbahaya. Terlebih untuk kendaraan besar yang memuat beban berat,” imbuh Bambang. []



