JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara terkait dana yang sudah terlanjur disumbangkan masyarakat ke lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelumnya, Kemensos telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga tersebut.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengatakan dalam SK Menteri Sosial soal pencabutan izin PUB, telah dijelaskan bahwa pencabutan izin itu tidak serta merta menghilangkan kewajiban ACT. Salah satu kewajibannya adalah menyampaikan laporan PUB.
“Termasuk ACT wajib menyampaikan Laporan PUB sampai dengan tanggal ditetapkannya SK Pencabutan tersebut,” kata Rasman, Kamis (7/7/2022).
Ia mengatakan, bersama berbagai Kementerian/Lembaga terkait, Kemensos akan melakukan audit dan pembahasan untuk memutuskan langkah selanjutnya soal dana yang telah disumbangkan masyarakat kepada ACT sejauh ini.
“Rekomendasi terhadap dana yang sudah disumbangkan kepada ACT berdasarkan hasil audit dan pembahasan oleh Tim Koordinasi KL terkait,” kata dia.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
Sementara itu, ACT mengaku akan mengajukan permohonan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan PUB dengan mengirimkan surat secara resmi beserta lampiran perbaikan-perbaikan terkait laporan donasi kepada Kemensos hari ini, Kamis (7/7). []





