BerandaBERITAKejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 orang saksi terkait terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Hingga saat ini, Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (18/5/2022).

Ketut menerangkan, ketujuh saksi yakni HP, AS, TM, SVPK, E, AT dan BA. Adapun, enam di antaranya diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sementara satu orang lagi yakni SVPK diperiksa terkait dimana distribusi yang dilakukan PT BIMA atas kerjasama dengan PT Musim Mas Group.

“HP selaku Direktur CV Maju Terus, AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, TM alias TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen,” terang Ketut. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular