BerandaBERITATolak SK Menteri LHK, Serikat Pekerja Perhutani Gelar Aksi Damai

Tolak SK Menteri LHK, Serikat Pekerja Perhutani Gelar Aksi Damai

JAKARTA – Serikat karyawan (Sekar) Perhutani Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat serta Banten dan Jakarta akan menggelar aksi damai penyelamatan Hutan Jawa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2020).

Aksi tersebut dilakukan untuk menolak SK Nomor 287 Tahun 2022 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.

“Dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, seluas kurang lebih 1,1 juta hektar Hutan Jawa menjadi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus yang berpotensi memicu kerusakan Hutan Jawa dan Madura,” dikutip dari keterangan resminya.

Massa aksi yang menyebut diri sebagai Rimbawan Perhutani ini menyebut, pengalihan pengelolaan asset pada lokasi KHDPK berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Mereka juga menilai, penetapan KHDPK yang akan menunjuk pengelola baru berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Sebab selama ini, seluruh Kawasan Hutan Produksi dan Lindung di Jawa telah melakukan kemitraan dengan masyarakat desa hutan.

“Berkurangnya 1,1 juta hektar areal kerja Perum Perhutani akan berdampak kepada 17.000 karyawan beserta keluarga dan jutaan mitra kerja Perum Perhutani,” ujar Noor Rochim, Ketua DPW Sekar Perhutani Pusat.

Kekhawatiran lainnya adalah hilangnya Hutan Jawa yang di dalamnya terdapat hak-hak publik dan terbatasnya akses publik terhadap hutan yang semula terbuka.

Mereka mendorong, pengelolaan hutan harus dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan melibatkan berbagai pihak yang kompeten. Menurut mereka, pengelolaan khusus berpotensi mengabaikan prinsip pengelolaan hutan karena dikelola seolah-olah asset pribadi, kelompok, atau perseorangan.

“Kami meminta kepada pemerintah agar membatalkan SK Menteri LHK, membangun tata kelola pengelolaan Hutan Jawa dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, dan memperkuat Perum Perhutani sebagai pengelola Hutan Jawa,” ujarnya.

Mereka pun menegaskan, akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar dengan melibatkan pihak-pihak yang peduli kepada kelangsungan Hutan Jawa. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular