JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnaviani melantik lima penjabat (Pj) yang akan menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pertengahan bulan ini.
Tito mengatakan, sesuai undang-undang para pejabat ini harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah perfomancenya bagus atau tidak.
“Dalam waktu satu tahun ini bisa diperpanjang dengan orang yang sama. Atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda. Tergantung bagaimana kinerja performance mereka,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022) .
“Jadi bukan sampai tahun 2024. Itu semua kembali lagi, berlangsung hanya 1 tahun, undang-undangnya menyatakan seperti itu. Sehingga baru bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau diganti dengan orang yang berbeda tergantung dari kinerjanya,” tambahnya.
Dikatakan Eks Kapolri ini, Presiden juga sudah menjelaskan para penjabat kepala daerah harus berkerja profesional. Termasuk , mendukung program strategis nasional. Kemudian jugamenyelesaikan permasalahan lokal yang ada di wilayah masing-masing.
“Menjadi prioritas untuk bisa diselesaikan, kita juga sudah menyampaikan bahwa yang terpilih ini sudah melalui mekanisme penjaringan masukan dari kementerian lembaga yang lain,” kata Mendagri. (him)




