JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memproses calon penjabat sebagai pengganti lima gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada 15 Mei 2022 mendatang.
Lima gubernur yang masa jabatannya akan habis pada 15 Mei 2022 mendatang yakni Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan secara keseluruhan ada 101 kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun ini. Kemudian ada 48 kepala daerah berakhir pada Mei nanti.
“Dari daerah, pejabat provinsi yang mengusulkan. Kalau gubernur usul pejabat provinsi, kalau 5 gubernur itu yang mengusulkan itu menteri dalam negeri, dalam proses,” ungkap Suhajar Diantoro selepas acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022)
Dikatakan Suhajar, ketentuan mengenai Penanggung Jawab (PJ) ini sudah ada mekanismenya. Selain itu, aturannya pun sudah ditentukan.
Untuk gubernur nanti Menteri Dalam Negeri akan melapor kepada Pak Presiden, mengusulkan kepada Pak Presiden, berdiskusi dengan Pak Presiden, meminta arahan Bapak Presiden,” tuturnya.
Pria kelahiran 1964 ini menambahkan penetapan pj gubernur ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sedangkan ketentuan bagi bupati dan walikota itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.
“Oleh karena itu mekanisme yang dibuat gubernur dapat mengusulkan. Silakan, nanti Kemendagri akan membahasnya dan pak menteri akan membawa ke bapak presiden untuk minta arahan, kira-kira seperti itu. Jadi tunggu aja tanggalnya nanti,” dikatakan Suhajar. (him)


