CILEGON – Realisasi dan mekanisme Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren sampai saat ini ternyata masih belum digodog.
Kasubag Umum Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon Abu Nasor mengatakan, terkait implementasi Undang Undang tersebut sampai sekarang masih belum jelas. Ini dikarenakan belum ada aturan turunannya di daerah.
Namun demikian, kata Nasor, jika melihat Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka harus ada alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen. Jika melihat prosentasenya, maka dengan adanya Undang Undang Pesantren, semestinya pesantren juga harus mendapatkan anggaran tersebut.
“Artinya, dari anggaran 20 persen yang ada di APBD itu tinggal dibagi saja. Jika sebelumnya hanya terfokus pada SD, SMP, TK, PAUD, MTs, MI, dan PNFI. Maka sekarang ditambah alokasinya juga untuk pesantren,” ujar Nasor kepada wartawan, Rabu (30/3).
Sementara Sekretaris DPRD Cilegon Bambang Hario Bintan mengatakan, terkait Undang Undang Pesantren baru akan digodog tahun ini rancangan peraturan daerah (Raperda) nya.
“Kalau waktunya belum tahu kapannya. Yang jelas tahun ini akan dibahas Raperda tersebut,” tandasnya. (mam)





