BerandaBERITAJampidsus Kejagung Selamatkan Aset 76 Bidang Tanah Senilai Rp 595M

Jampidsus Kejagung Selamatkan Aset 76 Bidang Tanah Senilai Rp 595M

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) telah melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (9/3/2022).

“Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan aset berupa 76 (tujuh puluh enam) bidang tanah,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana.

Ketut merinci, 76 bidang tanah tersebut memiliki luas ±199.898 M2, yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp. 595.467.524.000,- (lima ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan merupakan aset milik Tersangka JD dan Tersangka S, yang berada di beberapa tempat diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. (RHM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular