BerandaBERITAEkstradisi RI-Singapura, KPK Buru Tersangka Korupsi Proyek e-KTP

Ekstradisi RI-Singapura, KPK Buru Tersangka Korupsi Proyek e-KTP

JAKARTA – Usai adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Paulus diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

KPK berharap otoritas Singapura membantu memudahkan dalam memeriksa tersangka megakorupsi e-KTP itu.

“Terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami nanti akan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Rabu (26/1/2022).

Ali berharap dengan perjanjian ektradisi ini bisa memudahkan KPK dalam memanggil Tanos dan saksi lainnya yang berada di Singapura. KPK selama ini kesulitan dan memeriksa tersangka maupun saksi di Singapura lantaran belum adanya perjanjian ekstradisi.

“Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia juga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Tanos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ali pun berharap proses permintaan keterangan terhadap Paulus Tanos dapat secepatnya dilakukan. Menurut dia, keterangan dari Tanos diperlukan guna mengungkap korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Sebelumnya, KPK menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. KPK menyebut, perjanjian tersebut menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, melalui regulasi ini kedua negara akan saling memberikan dukungan penuh termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan begitu, menurut Ghufron akan mempermudah dalam menangkap koruptor yang bersembunyi di Singapura.

“Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery,” ujar Nurul Ghufron.

Menurut Ghufrom, aset para koruptor tidak hanya berada di dalam negeri, namun juga tersebar di berbagai negara lainnya. Ghufron meyakini dengan perjanjian ektradisi ini akan akan memudahkan KPK merampas aset koruptor di Singapura.

“Sehingga, perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global,” kata Ghufron.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular