BerandaBERITADPRD Cilegon Batalkan Hak Interpelasi

DPRD Cilegon Batalkan Hak Interpelasi

CILEGON – Penggunaan hak interpelasi yang semula ramai, akhirnya batal. Ini dikarenakan para anggota dewan yang tadinya ngotot, malah berbalik 180 derajat alias tidak lagi mendukung hak interpelasi.

Dibatalkannya penggunaan hak interpelasi itu disampaikan oleh Ketua DPRD Cilegon Isro Mikraj kepada media.

Isro mengatakan, batalnya hak interplasi ini dikarenakan hampir mayoritas anggota Banmus (Badan Musyawarah) DPRD menolak interplasi dilaksanakan. Hal itu tertuang dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada, Rabu pagi (19/1/2022).

“Dalam rapat itu yang dihadiri 14 anggota dari total 19 anggota. Mayoritas menyatakan mereka tidak setuju interplasi dilanjutkan”, kata Isro.

Kata Isro, pihaknya menyadari keputusan itu bukan berasal dari diri pribadi mereka. Tapi memang ada kebijakan partai yang harus mereka patuhi. “Mereka juga menjelaskan instruksi tersebut. Begitu pun dengan kami sebagai anggota partai tetap konsisten apa yang diminta partai,” katanya.

Isro menambahkan, pada dasarnya, Partai Golkar dan PDIP tetap konsisten untuk melaksanakan hak interplasi. Namun karena kalah jumlah dalam voting, maka hak interpelasi pun tidak bisa dilanjutkan.

Lebih lanjut, ujar Isro, sebenarnya hak interplasi bukan seperti yang ditakutkan oleh masyarakat. Tetapi, hak interpelasi itu, untuk mempertanyakan sejauh mana program dan janji kampanye walikota dan wakil walikota Cilegon.

“Hak interpelasi ini sesungguhnya berdasarkan aspirasi arus bawah. Mereka ini menggantungkan harapannya kepada DPRD yang berisi para anggota partai yang merupakan wakil rakyat,” ujarnya.

Tetapi aspirasi arus bawah itu, lanjutnya, mentok di parlemen karena rencana usulan tidak disetujui oleh mayoritas anggota Bamus DPRD.

“Ini realitas politik. Harus kami terima. Biarlah masyarakat yang menilai. Kami Fraksi Golkar tidak akan pernah lelah memperjuangkan kepentingan rakyat melalui tupoksi kami yang salah satunya pengawasan,” pungkasnya. (mam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular