BerandaBERITADigugat ke PN Tangerang, Yusuf Mansur Tak Hadiri Sidang Perdata

Digugat ke PN Tangerang, Yusuf Mansur Tak Hadiri Sidang Perdata

TANGERANG – Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur digugat dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Sebanyak 12 orang mengajukan gugatan perdata karena Yusuf Mansur cs diduga ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Yusuf Mansur selaku tergugat II tidak menghadiri langsung sidang tersebut. Dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar. Sementara itu, 12 penggugat diwakili oleh penasihat hukum mereka, yaitu Ichwan Tony.

“Jadi agenda hari ini masih sidang pertama. Kami mewakili (Ustadz Yusuf Mansur) jadi ada tiga tergugat yang pertama adalah PT Inext Arsindo yang kedua Ustadz Yusuf Mansur sebagai pribadi, dan ketiga Jody Broto Suseno,” ujar Ariel Muchtar, Kuasa Hukum Pribadi Ustadz Yusuf mansur.

“Jadi, proses ini masih sangat panjang masih ada mediasi dll,” tambahnya.

Kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang di tahun 2012. Namun,  bisnis tersebut mengalami kendala, dan Ustazd Yusuf Mansur pun sudah mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, para penggugat yakni Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, serta Nanang Budiyanto.

“Ustadz Yusuf Mansur, selalu kooperatif menghadapi proses hukum, dan beliau minta didoakan agar semuanya bisa berjalan dengan lancar dan diberikan yang terbaik,” tutupnya. (RT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular