Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu.
Kedua tersangka yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp2 miliar itu adalah pria berinisial PPP dan N. Tersangka PPP diketahui merupakan Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
Dalam perkara ini, PPP melalui perusahaannya PT MPG melaksanakan proyek pengerjaan RTH alun-alun Indramayu. Dalam pelaksanaannya, PPP selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi sehingga tak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak.
“Sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2 miliar dari nilai kontrak Rp14 miliar,” ungkap Aspidsus Kejati Jabar Riyono.
Sedangkan N berperan sebagai peminjam bendera jasa konsultan. Sebab dalam anggaran disebutkan ada pagu untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas.
“Telah terjadi pinjam bendera, di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK. Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM dan tersangka S selaku kepala dinas,” kata Riyono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 04—23 Oktober 2021. Keduanya ditahan di Rutan Polrestabes Bandung.
Proses penahanan yang dilakukan penyidik menerapkan protokol kesehatan yang ketat, termasuk melakukan swab antigen kepada para tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
Terkait kasus ini, Kejati Jabar sebelumnya sudah menahan tersangka berinisial S selaku Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu dan tersangka berinisial B.S.M. selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Indramayu.





