Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki terjerat kasus suap, saat ini resmi menjalani masa hukuman pidananya dengan warga binaan lainnya di LP Kelas II-A Tangerang, Banten.
“Ya betul, Jaksa Pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang (yang dulu lapas anak wanita). Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan diblok mapenaling,” ujar Herti Hartati, Kasie Pembinaan LP Kelas II-A Tangerang, Herti Hartati.
Herti mengatakan, Pinangki merasa sedih karena harus dipindahkan ke lapas, dan tidak ada pengamanan khusus untuk Pinangki.
“Tidak ada penanganan khusus mas sama seperti Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain, yang pasti beliau sedih dengan kasus ini dan haeus ditempatkan di lapas” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
“Sudah diekseskusi sekitar pukul 14.00 WIB tadi di LP Tangerang,” ujar Riono Budisantoso, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnnya, Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.
“Tedakwa Pinangki dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun,” tutup Riono. (RT)




