BerandaBERITALanggar PPKM Darurat, Pelaku Usaha Didenda Rp 25 Juta

Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha Didenda Rp 25 Juta

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang berjalan saat ini diupayakan diberlakukan dengan sangat ketat dan tak main-main menyoal sanksi.

Termasuk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Lebak. PPKM Darurat sendiri diberlakukan untuk memerangi bahaya penyebaran Covid-19.

Para pelaku UMKM hanya diperbolehkan untuk melayani pelanggan dengan take away dan dellivery serta batas buka hanya sampai 21.00 Wib. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25 juta.

Asep Didi Kapala Bidang Tibum Satpol PP Lebak mengatakan, aturan dibuat bukan untuk menakut-nakuti tetapi untuk membuat ketertiban di masyarakat, Jumat (9/7).

“Untuk maksimal denda 25 juta, kalo untuk sanksi administratif penutupan. Untuk ketentuan denda pidananya 25 juta,” katanya.

Seperti diketahui, saat ini Kabupaten Lebak masuk dalam zona merah Covid-19. Aturan-aturan PPKM Darurat yang disusun oleh pemerintah pusat juga diterapkan di Lebak.

Untuk semua fasilitas umum akan dilakukan pemantauan oleh jajaran Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pemantauan akan dilakukan di beberapa tempat mulai dari Alun-alun Rangkasbitung, Plaza Lebak, Balong Ranca Indah hingga GOR Ona. (AL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular