Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang memberlakukan PPKM darurat. Setelah PPKM Darurat ditetapkan, sejumlah mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Arief mengatakan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang harus ditutup selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.
“Mall dan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang harus tutup, kecuali supermarket yang menjual kebutuhan pokok masyarakat masih bisa buka sesuai aturan yang ada,” kata Arief.
Salah satu pusat perbelanjaan yang sudah menerapkan tutup sementara yakni Tangerang City (Tangcit) yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman, Cikokol, Kec.Tangerang, Kota Tangerang.
Terpantau Tangcity pada hari ini, hanya terlihat didepan pintu mall terdapat peringatan penutupan sementara, hanya ada masyarakat yang berlalu lalang, dan dijaga ketat oleh security.
“Sesuai himbauan Pemerintah, demi menekan laju penyebaran Covid-19 saat ini, kami informasikan akan tutup sementara : 3 – 20 Juli 2021,” jelas peringatan yang tertera.
Pihak manajemen Tangcity Mall telah menyampaikan surat penutupan operasional ini kepada seluruh tenantnya yang ditandatangani Wina Andriani selaku Building Manajer.
“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan laju penyebaran virus COVID-19, serta mengacu pada penerapan PPKM Mikro Darurat, Tangcity Mall akan melakukan penutupan sementara operasional seluruh tenant yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Mall akan beroperasional kembali pada Rabu, 21 Juli 2021,” isi surat tersebut. (RT)





