Pada rapat yang digelar secara online melalui zoom meeting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan Surati Kementrian Perhubungan RI (Kemenhub) untuk pembatasan jam Operasional KRL Rangkasbitung-Jakarta dan KA Lokal Rangkasbitung-Merak.
H. Ade Sumardi Wakil Lebak menyampaikan pembatasan ini dilakukan karena wilayah Lebak ini sangat terbuka dengan Jakarta, Sabtu (3/7). “Kereta Api kita akan membuat surat agar itu dikurangi, jam operasinya,” terang Ade.
Adanya pembatasan ini untuk mendukung dan menjalankan aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang saat ini diluncurkan mulai 3-27 Juli mendatang. Aturan PPKM Darurat dilakukan diseluruh wilayah Jawa dan Bali termasuk meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
“Kondisi Lebak sekarang sudah zona merah. Semua rumah sakit sudah penuh semua. Jadi kita sekarang tempat tidur sudah penuh dan ditambah lagi. Jadi solusinya sekarang PPKM Darurat harus dilakukan,” ujar Ade.
Ade mengimbau kepada masyarakat agar apa yang disampaikan oleh Satgas Covid-19 dan tenaga medis untuk dipatuhi.
Berlakunya PPKM Darurat di Kabupaten Lebak agar kondisi mobilitas dan aktivitas masyarakat semuanya dibatasi dan ditiadakan. Hal ini dilakukan oleh Pemkab Lebak untuk meminimalisasi terjadinya lonjakan kasus yang lebih tinggi lagi. (AL)




