Telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019, dan 2020, Kepala Dinas Perhubungan Batam, Rustam Effendi oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis siang (8/4). Hendar menjelaskan, tersangka RE diduga melakukan tindak pidana bersama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya. Ia melanjutkan, perbuatan tersangaka RE besama tersangka H telah menganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat Pandemi Covid-19.
Tersangka RE melakukan pungutan liar bersama dengan tersangka H dilakukan dengan menerbitkan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor) dan dealer mobil se-Kota Batam menjadi subjeknya. Atas perbuatannya, tersangka RE dijerat dengan pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)




