H Dharwanto Kurniawan, ST, Kepala Seksi Operasi Produksi Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Banten mengatakan, kasus penambangan ilegal di Banten ada sekitar 14 kasus. Itupun yang terdata dan masuk di penegak hukum baik untuk wilayah Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Ini dijelaskan Dharwanto saat menjadi narasumber program Bincang Hari Ini di Sultan TV, Selasa (22/12/2020). Ia menyebut, untuk tak disebut legal, untuk perizinan pertambangan ada tiga hal yang harus diperhatikan. Yakni perihal admininstrasi mencakup izin perusahaan baik per orangan, firma, atau PT. Kedua, perihal lingkungan terkait izin lingkungan dan tata ruang. Perihal ketiga, finansial seperti membayar pajak batuan. Ini kewenangannya ada dimasing-masing kabupaten dan kota.
Ditanya tentang wewenang DESDM propinsi sejauh mana, apakah bisa mencabut dan menutup, Dharwanto merujuk UU nomor 4 tahun 2009. “Propinsi dapat mengeluarkan izin pertambangan, tapi kalau untuk batubara dan logam, diambil pusat. Untuk tahapan durasi izin pertambangan, batubara per 8 tahun, emas per 10 tahun, batu-batuan per 5 tahun. Nanti setelah itu ada perpanjangan,” tukasnya.
Ia melanjutkan, pertambangan batuan dan logam bisa mengajukan perizinan ke kabupaten atau kota. Sementara batubara harus mengikuti lelang berskala nasional.
Membahas pertambangan ilegal di Jalupang, Lebak, yang kerap membuat banjir beberapa waktu ini, Dharwanto meluruskan, pada UU nomor 4 tahun 2009 tidak diatur terkait pertambangan ilegal.
“Di situ yang dibahas atau klausul terkait adanya sanksi. Jadi di pusat tidak menangani, di daerah juga tidak menangani, sehingga kita juga bingung. Kita juga sudah ke sana ke Jalupang, udah tiga tahapan, ada yang 15 Januari (2020), ada yang 2018, dan 2019. Tapi namanya tadi, tambang ilegal membandel dan sebagainya, baru kena batunya kemarin. Laporannya saya sudah buat dan kita sampaikan ke temen-temen di Kabupatan Lebak. Kita sudah kesana sampai tiga kali dan sudah pasang spanduk berisi penutupan dan informasi denda dan sebagainya,” papar Dharwanto.
Ia menjelaskan, mendatangi lokasi penambangan ilegal di Jalupang pun karena ada aduan masyarakat kepada Gubernur. “Akhirnya kita tindak lanjuti dengan teman-teman di Pol PP, pernah juga ngajak propinsi dan pemerintah Lebaknya sendiri, termasuk dengan LSM-LSM. Gak tau ya kenapa mereka masih terus berlanjut juga,” tuturnya lagi.
Dharwanto mengaku, pihaknya kerap mem-follow up penambangan ilegal ini. Tidak hanya di Jalupang, tapi juga sampai ke Cimanuk dan Pantai Sawarna yang sudah ditutup karena kasus penambangan pasir isap.
“Beberapa penambangan ilegal yang di daerah Selatan juga kita tutup, tapi itu tadi, marak lagi marak lagi,” jelas Dharwanto.
Ditanya apakah para pelaku penambang ilegal ini bisa dijebloskan ke penjara untuk efek jera, Dharwanto menjelaskan, sudah banyak contohnya. Seperti dua pelaku penambang ilegal dari Walantaka dan penambang emas di Pandeglang yang dipidanakan.
Ditanya tentang apakah kasus penambangan ilegal di Jalupang ada permainan camat dan lurah setempat? Dharwanto tidak mau berprasangka sejauh itu lebih dulu.
“Itu sudah bukan wewenang DESDM tapi di daerah masing-masing. Kami hanya mengawasi dan membina yang berizin, kalau membina ilegal berarti mengizinkan mereka. Komposisi dan anggaran untuk pengawasan ini juga terbatas,” imbuhnya.
Untuk mengatasi ini, partisipasi masyarakat melaporkan pertambangan ilegal yang tidak memperhatikan lingkungan juga diperlukan untuk memberikan efek jera. “Untuk menindak penambang ilegal yang nakal dipidanakan, dari 2018 sampai 2020 sudah tiga kali melaksanakan pengawasan. Kenapa setelah digerebek, masih berlanjut juga,” tukas Dharwanto lagi.
Potensi pertambangan di Banten, diakui Dharwanto, cukup potensial. Di daerah selatan Banten terdapat logam dan batubara tepatnya di Cibeber. Ini sesuai letak geografisnya. Sementara batubara bisa ditemui di Cilograng, Cihara, sampai Bayah. Emas bisa ditemui di Cilograng, Cihara ke atas, dan Cibeber.
“Untuk Cilegon penambangan batu dan pasir. Begitu juga di kawasan Rawadano, Cilegon, ke arah Tangerang. Batuan bojonegara. Gamping ada di Bayah. Kalau pasir besi di ada pesisir pantai dari kulon sampai ke Sukabumi,” tuturnya.
Untuk menjadi pengusaha tambang yang baik, Dharwanto mengimbau untuk menaati aturan, punya tenaga ahli selain kepala teknik tambang, dan mengikuti pedoman keselamatan pekerja.
“Pengawasan teknis dan lingkungan ada dari pusat, yang menegur pembuangan limbah dan sebagainya. Untuk pemerintah kabupaten dan kota, boleh menyegel penambang yang melanggar, tidak harus nunggu keputusan propinsi kalau misal ada pencemaran sampai ke sawah-sawah. Kabupaten dan kota berhak mengevaluasi,” tutup Dharwanto. (sultantv-01)




