Oleh : Risko Herlambang, Koordinator Wilayah II IKMA PGSD (Ikatan Mahasiswa PGSD Indonesia) Mahasiswa UPI Kampus Serang
Delapan dekade pasca-Kemerdekaan, pendidikan di Indonesia belum menemukan kemerdekaan hakiki. Masih ada gap mencolok dalam akses, kualitas, dan relevansi pembelajaran—tanda bahwa upaya pembangunan tidak selalu menyentuh kebutuhan mendasar rakyat.
Akses pendidikan yang belum merata menempatkan banyak anak di garis sempit. Sekolah di pelosok, terutama di wilayah 3T, masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, termasuk masalah bangunan hingga materi pembelajaran. Tenaga pendidik guru pun belum mendapat dukungan pelatihan secara merata, sehingga kualitas ajar tidak konsisten. Ironisnya, kebijakan pendidikan seringkali muncul tanpa analisis mendalam, bagaikan resep instan, yang ujungnya lebih simbolis daripada solutif.
Orientasi semata pada wacana modern seperti digitalisasi tanpa verifikasi kondisi nyata sekolah lapangan justru memperlebar jurang ketertinggalan. Banyak kebijakan yang usai diluncurkan lalu lenyap, tanpa kejelasan dampak jangka panjang. Sementara itu, generasi muda—yang haknya seharusnya diperjuangkan—masih tertahan oleh sistem yang belum mengedepankan kemampuan berpikir kritis dan inovasi.
Sebelum merayakan kemerdekaan lebih lanjut, sudah saatnya orientasi pendidikan ditata ulang. Bukan sekadar mengejar kuantitas, melainkan menumbuhkan kualitas. Pemerataan akses harus dipastikan, guru diberdayakan melalui pelatihan kontinyu, dan peserta didik diberikan ruang untuk berkembang secara kreatif dan analitis.
Kelak, kemerdekaan baru bisa dikatakan sejati saat setiap anak muda memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas, bukan hanya untuk bertahan dalam sistem, tetapi untuk menciptakan perubahan. Jika ruang pendidikan masih tertutup oleh penjajahan ketertinggalan, maka makna kemerdekaan yang dicita-citakan sejak 17 Agustus 1945 tetap menggantung di langit wacana.




