SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengecam tindakan anarkisme demonstran yang merusak fasilitas dan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantor gubernur, pada Rabu (22/12) malam.
Wahidin meminta agar polisi dapat menindak para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.
“Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah,” kata Wahidin kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Dia menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan yang dilakukan oleh para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
“Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh,” lanjutnya.
Ditanya soal tuntutan para buruh untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, Wahidin mengatakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.
“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan” bebernya.
Dia mengatakan tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada instruksi aturan dari pemerintah pusat. “Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada instruksi revisi dari pemerintah pusat” tegasnya.
Berdasarkan informasi, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, dan para buruh juga masuk ke pendopo Gubernur Banten.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mendukung Pemprov Banten jika ingin melaporkan peristiwa tersebut. “Polda Banten mempersilahkan pihak Pemprov Banten untuk melaporkan peristiwa tersebut untuk dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana,” tutupnya. []




